Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan mengklaim sebagai pegawai KPK. Wanita tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 terkait penipuan yang melibatkan nama lembaga penegak hukum. Pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti seperti stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, dan kartu identitas disita oleh petugas.
Peristiwa dimulai saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR pada Senin, 6 April 2026, di mana uang diminta oleh pelaku pada 9 April 2026. Setelah menyerahkan uang, korban menyadari bahwa wanita tersebut bukan pegawai KPK, sehingga membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelaku, yang ditangkap berdasarkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan modus serupa melalui layanan 110. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mendalami laporan terkait pemerasan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Indonesia. Korban, anggota DPR berinisial AS, melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengklaim sebagai utusan KPK, meminta uang sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK. Sahroni, anggota DPR yang menjadi korban pemerasan, membenarkan bahwa pelaku adalah pegawai gadungan dan langsung memeriksa keabsahan informasi kepada KPK.





