Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Senilai Rp1,07 Miliar Terbongkar

by

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara Januari hingga April 2025, namun pengiriman barang tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Pelaku mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 akibat peristiwa ini. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka KSM menggunakan modus operandi dengan menawarkan produk ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun menerima pembayaran tanpa melakukan pengiriman penuh. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini terungkap setelah korban BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya dan tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor. Meski korban terus melakukan transfer pembayaran, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan. Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas setelah merasa dirugikan.

Source link