Maraknya penyebaran video asusila bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi 7 menit yang viral di platform TikTok, X (Twitter), hingga Telegram menjadi perhatian masyarakat. Ahli keamanan siber mengingatkan bahwa label “Full No Sensor” pada konten tersebut diduga menjadi modus kejahatan siber untuk mencuri data pribadi dan menguras saldo rekening pengguna. Analisis literasi digital juga menunjukkan adanya indikasi manipulasi konten, di mana video tersebut sebenarnya adalah kumpulan klip berbeda dari luar negeri yang disusun ulang untuk terlihat seakan-akan di Indonesia.
Strategi “lokalisasi” konten tersebut digunakan untuk menarik perhatian sebanyak mungkin. Namun, di balik keingintahuan publik, terdapat ancaman serius seperti phishing, malware, dan ransomware. Mengklik tautan-tautan mencurigakan tersebut berisiko memberikan akses kepada peretas untuk membaca SMS OTP dan mengendalikan aplikasi mobile banking.
Dampak dari tindakan ini tidak main-main, karena pengguna bisa kehilangan akses akun dan saldo rekening mereka bisa terkuras habis. Oleh karena itu, disarankan agar publik tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas. Selain risiko finansial, tindakan menyebarkan tautan tersebut juga dapat berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebarkan konten yang melanggar kesopanan dapat memiliki konsekuensi pidana yang berat.
Sumber: Fajar.co.id




