Pulau Natal adalah salah satu wilayah di Indonesia yang seharusnya menjadi bagian dari Indonesia, tetapi sekarang berada di bawah kedaulatan Australia. Sejarah menunjukkan bahwa pulau ini pertama kali ditemukan oleh pelaut Belanda pada tahun 1618 dan dinamai Pulau Moni atau Monijs. Namun, Belanda tidak menaruh perhatian pada pulau tersebut selama beberapa tahun setelah penemuan itu. Baru pada tahun 1697, pelaut Belanda singgah di pulau tersebut, namun tanpa tindak lanjut yang jelas.
Alasan utama Belanda mengabaikan Pulau Natal adalah karena pulau tersebut dianggap tidak memiliki nilai ekonomi atau kepentingan geopolitik yang signifikan. Letaknya yang terpencil di Samudra Hindia membuatnya diabaikan karena dianggap tidak menjanjikan. Hal ini menyebabkan pulau tersebut menjadi wilayah tak berpenghuni selama bertahun-tahun.
Semuanya berubah pada tahun 1891 ketika John Murray dan George Clunies-Ross menemukan kandungan fosfat dalam jumlah besar di Pulau Natal. Fosfat ini sangat berharga pada saat itu karena digunakan sebagai bahan utama pupuk untuk pertanian. Inggris kemudian mulai menguasai pulau ini melalui administrasi kolonial di Singapura, sementara Belanda kehilangan kesempatan emas karena sebelumnya mengabaikan potensi pulau tersebut.
Jika Belanda mengelola dan mengklaim Pulau Natal secara serius, kemungkinan besar pulau itu akan menjadi bagian dari Indonesia saat merdeka. Ini akan memberikan tambahan wilayah, sumber daya, dan potensi ekonomi yang signifikan untuk Indonesia. Saat ini, pulau tersebut tetap berada di bawah kedaulatan Australia, menghilangkan kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas wilayahnya.




