Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta 4-5 Mei: Rinciannya

by

Majelis Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta

Majelis hakim menghadirkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Agenda Pemeriksaan Saksi Dikebut

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa tanggal 4 dan 5 Mei dijadwalkan sebagai momentum penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat ketidakhadiran sejumlah saksi.

Meskipun ada saksi yang tengah menjalankan tugas di Jawa Timur, hakim menyatakan bahwa kewajiban dinas tidak akan menghilangkan kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan, terlebih bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor.

Dalam upaya untuk menjaga efektivitas persidangan dan memastikan kepastian hukum bagi para pihak, majelis hakim menargetkan agar perkara ini dapat diputus pada awal Juni 2026.

Peran Saksi dalam Proses Persidangan

Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis berharap seluruh keterangan dapat digali secara komprehensif tanpa penundaan lanjutan. Jika masih terdapat saksi tambahan, sidang lanjutan telah disiapkan pada 11 hingga 12 Mei 2026.

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari usaha majelis hakim untuk memastikan proses pembuktian berjalan lancar dan tidak terhambat. Dari tujuh orang saksi yang diundang, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.

Source link