Pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 31 yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan nasional dan untuk memajukan kebudayaan. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan bahwa banyak sekolah dasar (SD) di daerah terpencil, seperti di Banggai Kepulauan, mengalami kondisi yang memprihatinkan. Dalam hal ini, perhatian terhadap kondisi SD di daerah terpencil perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Menjamin akses pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan kunci utama dalam memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.
Kondisi SD Terpencil di Banggai Kepulauan: Tantangan Kambing Masuk




