Polisi Berhasil Mengamankan Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang viral.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi tersebut. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Jati Bunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan Kasus
Hasil penggerebekan tersebut adalah penangkapan lima orang yang diduga sebagai pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB berhasil diamankan, beserta dengan 11 paket sabu seberat 18,57 gram, alat hisap, cangklong, korek api modifikasi, dan botol konsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tindakan Lanjutan
Untuk menguatkan bukti, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di kawasan Tanah Abang serta sekitarnya.





