Tim Advokasi Ajukan Praperadilan untuk Kasus Andrie Yunus
Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek.
Permohonan Praperadilan untuk Meminta Pengusutan Kasus Lanjut
Dalam permohonan praperadilan, Alif mengatakan bahwa pihaknya menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Mereka merasa bahwa tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penegakan hukum terkait kasus ini, termasuk belum adanya surat perintah penghentian penyidikan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI.
Menurut Alif, berdasarkan KUHAP, penanganan perkara yang melibatkan sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum. Pihaknya juga menegaskan bahwa mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam hukum acara pidana, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.
Penolakan Penanganan Perkara di Peradilan Militer
Alif juga menolak penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di peradilan militer. Menurutnya, kasus ini melibatkan lebih dari empat orang yang sedang disidangkan, bahkan diduga melibatkan lebih banyak pihak termasuk aktor intelektual atau pelaku sipil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi dari TAUD. Mereka menyerahkan laporan investigasi, dokumen tertulis, dan pernyataan pejabat publik termasuk pernyataan Presiden terkait kasus ini.
Saat ini, terdapat dua laporan yang diselidiki di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terus mendesak agar kasus ini diselidiki lebih lanjut dan meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum ini.





