Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Musik Digital
Musisi terkenal Anang Hermansyah meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital. Usulan Anang adalah mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), sistem pembayaran yang berfokus pada preferensi pengguna.
Menurut Anang, saat ini kebanyakan platform streaming masih menggunakan skema pro-rata, di mana pendapatan langganan dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global. Skema ini dianggap tidak adil karena lebih menguntungkan artis internasional.
“Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang sepadan,” ujar Anang.
Sistem UCPS untuk Distribusi Royalti yang Lebih Adil
Anang menjelaskan bahwa dengan sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung diberikan kepada para artis yang memang mereka dengarkan. Hal ini diharapkan dapat membuat distribusi royalti menjadi lebih transparan dan adil.
Berdasarkan studi di Eropa, penerapan UCPS dapat meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Saat ini, musisi lokal Indonesia hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital, padahal jumlah musisi Indonesia di platform digital cukup banyak.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Momentum
Anang berpendapat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas oleh DPR bisa menjadi momentum tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkan adalah peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta.
Ia juga mendorong adanya uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kerjasama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. Anang menegaskan bahwa Indonesia memiliki pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat, sehingga saatnya untuk beralih ke sistem yang lebih adil.
*Sumber: Times.co.id





