Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Berbasis Lapas di Jakarta Utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Utara. Dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Pengungkapan Peredaran Narkoba
Aksi pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pertama kali mengamankan seorang pria berinisial T (40) di parkiran motor Apartemen Greenbay. Dari tangan T, polisi menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi dan satu pak plastik klip kosong.
Dari hasil pengembangan terhadap T, tim bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Greenbay dan mengamankan seorang pria berinisial F (43). Dari F, polisi menyita sembilan klip plastik berisi ekstasi sebanyak 900 butir dan enam klip plastik berisi sabu seberat 115,16 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Asal Peredaran Narkoba dari Lapas
Berdasarkan informasi yang didapat, polisi menyimpulkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang semakin merajalela di masyarakat. Diharapkan dengan penindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di kemudian hari.





