Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka Kejahatan Jalanan
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 103 tersangka kejahatan jalanan selama beberapa bulan terakhir, termasuk selama tahun 2026 ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Rinciannya Menurut Jenis Kejahatan
Dari 171 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya dan jajarannya, para tersangka tersebut terlibat dalam berbagai jenis kejahatan. Sebanyak 86 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan kondusivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk kendaraan bermotor, senjata tajam, peluru, ponsel, dan rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian.
Penanganan Para Tersangka
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal, seperti tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, membawa senjata tajam tanpa hak di ruang publik, dan penadahan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Iman juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar dengan memberikan informasi setiap kali terjadi kejahatan atau tindak pidana. Hal ini diharapkan dapat membantu Polda Metro Jaya dalam merespons cepat setiap kejadian yang terjadi.





