Pelaku Penganiayaan Penumpang Jaklingko Segera Dihukum Polisi
Kepolisian Jakarta Selatan akan segera memberikan hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko di rute 49 Lebak Bulus-Cipulir. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tunggu Hasil Uji Klinis
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, saar ini pihak Dinas Sosial DKI Jakarta sedang memberikan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukan pelaku. Hasil uji klinis akan menjadi penentu tindakan selanjutnya terhadap pelaku.
Selama menunggu hasil uji klinis, polisi tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Setelah uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berani melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Jika ada hal yang mengganggu ketertiban, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110.
Insiden penganiayaan ini terjadi di angkutan Jaklingko pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Pelaku tiba-tiba menampar penumpang dan kemudian melanjutkan aksinya dengan menendang korban.
Korban yang menjadi sasaran penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Kasus penganiayaan ini sudah tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.
Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.





