Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras di Toko Plastik Jakbar

by

Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Jakbar

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Informasi dari Masyarakat Membuka Kasus

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G di lokasi tersebut. Petugas Unit Resnarkoba Polsek Kalideres segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi toko plastik dan melakukan pemeriksaan di dalamnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp337 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Rachmad menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta adanya kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Polsek Kalideres memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan.

Source link