Penganiayaan Akibat Miras di Jakarta Barat
Jakarta – Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdalih tidak mengingat aksinya saat diperiksa penyidik kepolisian. Penyebabnya, pelaku mengaku bahwa dia melakukan kekerasan tersebut di bawah pengaruh alkohol.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (29/5) dini hari setelah pelaku dan korban berkumpul di sebuah kafe untuk minum bersama. Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok, yang akhirnya melibatkan tindakan fisik dari pelaku terhadap korban.
Alkohol Sebagai Pemicu Kekerasan
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, kejadian tersebut dimulai ketika korban minum minuman keras dan terlibat cekcok dengan pelaku di toko minuman. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, seperti patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi merespons cepat setelah menerima laporan tentang insiden tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Pelaku dengan inisial FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Meskipun pelaku mengaku tidak ingat kejadian tersebut, namun hukum tetap akan ditegakkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan kekerasan yang dilakukan. Alexander juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini untuk memastikan kebenaran informasi.
Selain itu, polisi juga akan menggali bukti-bukti lain, seperti hasil visum dan keterangan resmi dari dokter terkait dengan cedera yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.





