Ji Chang Wook Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Pajak
JAKARTA – Ji Chang Wook tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Investigasi 2 dari Kantor Pajak Regional Seoul terkait dugaan penggelapan pajak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Layanan Pajak Nasional (NTS) telah menjatuhkan sanksi denda pajak yang mencapai puluhan juta won kepada bintang Colony tersebut.
NTS menemukan adanya indikasi penggelapan pajak dan kekeliruan dalam pelaporan pengeluaran pribadi Ji Chang Wook. Beberapa pengeluaran pribadi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang diakui oleh undang-undang pajak, sehingga tetap dikenakan pajak. Agensi Ji Chang Wook, Spring Company, langsung membantah putusan Kantor Pajak dan menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam pelaporan pajak.
Agensi Membantah Tuduhan
Spring Company menyatakan bahwa mereka tidak melakukan tindakan ilegal untuk menyembunyikan pendapatan atau menggelapkan pajak. Meskipun demikian, agensi tetap menyelesaikan pembayaran denda yang ditagihkan sebagai hasil dari pemeriksaan pajak. Ji Chang Wook juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan memberikan semua dokumen yang diminta oleh NTS.
Kasus yang Sedang Viral
Kasus ini menjadi perbincangan hangat karena Ji Chang Wook merupakan salah satu aktor populer yang kembali ke layar lebar melalui film Colony. Film ini sukses meraih penjualan tiket lebih dari satu juta dalam waktu tiga hari penayangannya di Korea Selatan. Meskipun begitu, Spring Company berharap kasus ini tidak akan berdampak pada kesuksesan film Colony yang sedang tayang di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Colony menjadi film comeback Ji Chang Wook setelah sebelumnya membintangi Fabricated City pada tahun 2017. Film ini menjadi salah satu film terlaris di Korea Selatan di awal tahun 2026 dan mendapat sambutan hangat dari penonton serta kritikus film.





