Barista 28 Tahun Ditangkap Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok di Jakarta Timur
Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap polisi di Jakarta Timur setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok. Kejadian ini terjadi pada Kamis (4/6) dini hari di kawasan Matraman.
Operasi Rutin Polsek Matraman Berbuah Hasil
Penangkapan terhadap pria tersebut merupakan hasil kegiatan operasi dan razia rutin yang dilakukan oleh anggota Polsek Matraman. Polisi menghentikan pengendara sepeda motor abu-abu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, dan menemukan ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Barang bukti berupa daun ganja kering ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku dengan berat bruto mencapai 3,70 gram. Selain ganja, polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Pelaku Mengaku Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang bekerja sebagai barista mengakui bahwa ganja yang dimilikinya digunakan untuk konsumsi pribadi. Barang haram tersebut dibelinya di daerah Cikunir, dan ini sudah kedua kalinya tersangka membeli ganja tersebut.
Polsek Matraman terus melakukan penyidikan mendalam terkait asal-usul ganja yang diperoleh pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110.





