Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa kedua tersangka, dengan inisial FR dan DI, terlibat dalam mengambil berbagai barang inventaris, seperti alat band, alat press sablon, dan sound system.
Robby menekankan bahwa masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui peran kedua tersangka, termasuk bagaimana barang curian tersebut dijual dan digunakan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian, serta kemungkinan adanya otak di balik aksi pencurian ini.
Pendalaman Kasus dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka FR dan DI didasarkan pada keterangan saksi yang melihat keduanya masuk ke sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur dan membawa gitar yang kemudian dijual. Selain itu, masih terdapat dua orang dalam daftar pencarian orang terkait kasus ini.
Sementara itu, seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, RL (38), mengalami ancaman dari lima orang setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. RL telah membuat laporan polisi terkait insiden ini pada Senin, 25 Mei 2026.
RL menceritakan bahwa dirinya mendapat ancaman dan intimidasi dari lima orang yang tidak dikenal setelah melaporkan kejadian pencurian. Salah satu dari kelima orang tersebut bahkan mengancam akan membunuh RL jika tidak mencabut laporan terkait hilangnya barang inventaris tersebut.
Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dari kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dan upaya polisi untuk mengungkapnya secara menyeluruh.





