Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk Etomidate dan sabu.
Pemusnahan Sebagai Komitmen Polisi dalam Memberantas Narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika yang diadakan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan BNN.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor) dan BNN.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkotika
Selama periode Januari hingga Juni 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Para tersangka akan dikenakan berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang mungkin diberikan antara lain pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan perannya dalam kasus dan jumlah barang bukti yang terlibat.





