Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menyita Ribuan Butir Obat Berbahaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026.
Penangkapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jakarta, seperti Tanah Abang, Menteng, dan Sawah Besar serta Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka telah ditangkap dalam operasi ini dengan berbagai inisial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Modus Operandi Para Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya yang lebih luas.
Kapolres Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta mengajak untuk melaporkan aktivitas peredaran obat berbahaya melalui Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.





