Pengadilan Negeri Jakarta Timur Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan izin kepada awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), yang digelar pada Kamis (2/7).
Akses Langsung Selama Proses Sidang
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengkonfirmasi bahwa sidang tersebut akan dapat diakses langsung oleh awak media sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan tahapan lainnya. Namun, tidak semua rangkaian persidangan bisa disiarkan secara langsung sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Siaran langsung diizinkan mulai dari pembacaan surat dakwaan, penyampaian keberatan dari terdakwa, pembacaan putusan sela, hingga tahapan tuntutan, nota pembelaan, dan putusan akhir. Namun, PN Jakarta Timur tidak mengizinkan siaran langsung pada tahapan pembuktian untuk menjaga prinsip hukum acara pidana.
Persiapan dan Tata Tertib Selama Sidang
PN Jakarta Timur telah menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan. Pengunjung yang berada di ruang sidang dilarang melakukan siaran langsung, hanya diperbolehkan mendengar jalannya persidangan dengan tertib.
Persidangan akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, yaitu pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menjaga prinsip hukum acara pidana dan memastikan jalannya persidangan berjalan dengan lancar dan tertib.





