Dokter Tifa Menolak Restorative Justice

by






Dokter Tifa Tolak Restorative Justice di Persidangan

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice di Persidangan

Jakarta – Dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa menegaskan penolakannya terhadap keadilan restoratif dan memilih untuk mengajukan perlawanan.

Tidak Melakukan Restorative Justice

Menurut dokter Tifa, setelah berkonsultasi dengan para advokatnya, ia memutuskan untuk tidak menggunakan mekanisme restorative justice. Hal ini disampaikannya secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa memilih untuk menolak opsi tersebut meskipun ada peluang dari Undang-Undang untuk menyelesaikan kasus dengan Jokowi di bawah lima tahun hukuman.

Penolakan dan Pilihan Dokter Tifa

Dalam penjelasan hakim mengenai opsi yang bisa diambil terdakwa, dokter Tifa memberikan jawaban langsung setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Meskipun reaksi dari pengunjung sidang sempat terjadi, hakim mengingatkan agar menjaga ketertiban dalam persidangan.

Selanjutnya, dokter Tifa menyatakan sikapnya yang menolak restorative justice, memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, dan menolak plea bargain. Dokter Tifa didakwa dengan Pasal-Pasal tertentu dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, dokter Tifa akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: ANTARA


Source link