Petugas Satpamobvit Polres Metro Bekasi Amankan Kasus Pencurian Listrik di Tambun Selatan
Sebuah kegiatan pengamanan dan pengawalan dilakukan oleh personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Metro Bekasi terhadap petugas PLN ULP Tambun yang menindak dugaan pencurian arus listrik di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemeriksaan Terhadap Penggunaan Listrik Ilegal di Perumahan Puri Cendana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa petugas gabungan menemukan adanya pemakaian listrik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (30/6). Keberhasilan dalam mengidentifikasi pelanggaran ini bermula dari laporan petugas yang curiga terhadap pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan di lokasi tersebut.
Untuk memastikan keamanan di lapangan, petugas PLN bersama anggota Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang menghindari meteran resmi. Sebagai tindakan tegas, PLN langsung memutus aliran listrik ilegal dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penyimpangan arus listrik.
Proses Hukum Terkait Temuan Pencurian Listrik
Proses lebih lanjut dalam kasus ini melibatkan pelaporan Polres Metro Bekasi oleh pihak PLN ULP Tambun, didampingi anggota Pamobvit Polres Metro Bekasi. Meskipun demikian, proses penyelidikan masih berjalan dan belum mengungkap total kerugian atau rincian teknis yang dilakukan oleh pelaku.
Informasi lanjutan mengenai kasus pencurian listrik illegal ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak berwenang. Pembahasan lebih jauh terkait masalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai keamanan dan kewaspadaan terhadap pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik.





