Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 28,3 Kg Ganja dan 3,3 Kg Sabu serta Barang Bukti Lainnya
Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Reynold EP Hutagalung sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Penindakan Tegas terhadap Peredaran Narkotika
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Reynold menyatakan bahwa penindakan dilakukan sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Selain melakukan pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama bulan Juni 2026 dengan berhasil menangkap sembilan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek yang berasal dari beberapa lokasi di Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan. Untuk itu, jajarannya terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan langkah penindakan yang diiringi upaya pencegahan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.





