Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan
Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU terus berlangsung dinamis di Polda Metro Jaya. Polda masih terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang telah digeledah bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah serta aset lain yang menjadi objek penggeledahan. Salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat turut menjadi fokus dalam penyelidikan.
Pendalaman Hak Kepemilikan Aset
Budi menyatakan bahwa penyidik masih terus memperkuat pendalaman terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Proses ini melibatkan PT Sentul City, pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, serta koordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang terkait dengan tiga objek perkara melalui proses clustering. Proses penyidikan ini masih berlangsung secara dinamis, dan penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain serta memeriksa saksi tambahan.
Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Geledah Lokasi Terkait Kasus Korupsi
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait dugaan kasus korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Proses penyidikan terus berjalan dan bersifat dinamis. Diharapkan adanya perkembangan selanjutnya untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Semua pihak akan terus diminta untuk memberikan kerjasama dalam proses penyelidikan ini.





