Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Sukuk Rp24,12 Miliar: Detail Lengkap

by

Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pos Indonesia (Persero) mengalami keterlambatan dalam pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 sebesar Rp24,12 miliar. Kondisi kas yang terbatas menyebabkan perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Rincian Keterlambatan Pembayaran

Pos Indonesia telah menjelaskan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Juli 2026 terkait keterlambatan pembayaran tersebut. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perseroan sebesar Rp24.118.750.000, dan pembayaran seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026.

Manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa dana pembayaran seharusnya masuk ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB pada 7 Juli 2026. Namun, perseroan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut karena kondisi kas yang tidak memungkinkan.

Tindak Lanjut dari Pos Indonesia

Sebagai langkah lanjutan, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk memohon penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa sukuk periode ke-6. KSEI pun telah memberikan surat penundaan pembayaran kepada Pos Indonesia, sehingga pembayaran imbal jasa sukuk tersebut resmi ditangguhkan.

Dokumen yang disampaikan merupakan bentuk transparansi perusahaan kepada OJK sesuai peraturan yang berlaku. Pos Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk dengan nilai Rp24,12 miliar.

(mkh/mkh)

Source link