Jaksa Menunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima lebih dari 30 hari yang lalu, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.
Kejari Jakarta Pusat Keluarkan Surat Permintaan Perkembangan Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa karena sudah melewati batas waktu 30 hari tanpa pengiriman berkas perkara, Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17. Surat tersebut merupakan langkah dari kejaksaan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.
Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, dan telah menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) pada tanggal 29 Mei 2026. Namun, belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa setelah 30 hari sejak penerimaan SPDP.
Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur
Kasus ini bermula dari pencurian sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen. Barang yang dicuri meliputi satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain yang terlibat.
Meskipun belum ada pengembangan lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat tetap akan memastikan kasus ini terus diusut hingga tuntas.





