Cemburu Membuat Pria Aniaya Kekasihnya di Bekasi
Sebuah insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini diungkapkan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan detail kronologinya.
Kisah Cemburu yang Berujung Kekerasan
Menurut Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Plh. Kapolres Metro Bekasi, kasus ini bermula dari hubungan antara tersangka berinisial HSLT (29) dan korban yang saling kenal melalui media sosial pada bulan April 2026. Meskipun telah menyetujui untuk menjalin hubungan, dinamika hubungan yang kerap putus-sambung membuat keadaan menjadi rumit.
Puncak konflik terjadi pada 29 Juni 2026 ketika tersangka mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan kekasihnya pernah berkumpul dengan pria lain selama hubungan mereka sedang tidak solid. Hal ini memicu rasa cemburu yang dalam pada diri tersangka, yang kemudian berujung pada kekerasan.
Penganiayaan Berulang yang Mengerikan
Sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, tersangka HSLT melakukan serangkaian penganiayaan yang mengerikan terhadap korban. Mulai dari menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali. Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam hebat di berbagai bagian tubuhnya, termasuk kedua matanya, kening, pipi, dan kedua lengannya.
Situasi mencapai titik terburuk pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika korban berhasil melarikan diri dengan melompat keluar jendela kamar. Langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi, korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi, dan HSLT akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.





