Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap PMI di Libya
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menganiaya dan mengeksploitasi puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) di Libya. Para korban yang seharusnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dibelokkan ke Libya dan menjalani eksploitasi serta kekerasan fisik dari pihak agen penyalur di sana.
Penganiayaan dan Eksploitasi yang Terjadi di Libya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa para korban mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, dan eksploitasi berat selama bekerja di Libya. Mereka dipaksa bekerja hingga 22 jam sehari untuk dua majikan sekaligus tanpa kepastian upah dan kesejahteraan yang layak. Selain itu, paspor korban ditahan oleh agen penyalur dan terjadi berbagai ancaman bagi mereka yang ingin mundur atau menolak diberangkatkan kembali.
Upaya Perlindungan dan Evakuasi Korban
Akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut, sejumlah korban berhasil melarikan diri dan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk meminta bantuan perlindungan dan pemulangan ke Tanah Air. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan KBRI Tripoli untuk melakukan evakuasi dan penjemputan terhadap korban yang masih berada di Libya serta membongkar jaringan agen di luar negeri.
Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan menindak tegas pelaku eksploitasi dan perdagangan manusia.





