Masyarakat bertanya apakah wajib mengganti KTP dan KK saat pindah rumah
Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali ingin tahu apakah wajib mengubah alamat pada KTP-el dan KK. Aturan terkait perpindahan penduduk diatur dalam undang-undang yang berlaku agar data kependudukan tetap akurat.
Perubahan Domisili dan Tata Cara Pelaporan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan kepada Dukcapil agar data kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Warga negara yang pindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya.
Perpindahan Rumah, Kontrakan, dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
Bagi yang berpindah rumah secara permanen, perubahan alamat pada KTP-el dan KK diperlukan. Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai domisili terbaru setelah proses administrasi selesai. Namun, untuk tinggal sementara, perubahan alamat mungkin tidak segera diperlukan.
Berkaitan dengan tinggal di rumah kontrakan, kewajiban mengganti KTP dan KK tergantung pada status perpindahan domisili. Apabila berpindah dan menetap di alamat baru, perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Sedangkan untuk tinggal sementara, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan kondisi.
Dalam proses pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat juga perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.
Persyaratan Umum Penggantian KTP dan KK
Secara umum, persyaratan yang perlu disiapkan oleh masyarakat untuk mengganti KTP dan KK antara lain Kartu Keluarga, KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah, dan surat pernyataan dari pemilik rumah jika diperlukan.
Alasan Pentingnya Memperbarui Data Domisili
Data kependudukan yang akurat memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, perbankan, pendidikan, pemilu, dan berbagai layanan administrasi pemerintahan. Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan.
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau layanan daring yang tersedia. Pastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mengajukan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lancar.





