Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Mereka berhasil menangkap 92 tersangka dan menyita sebanyak 118.494 butir obat dari berbagai jenis.
Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Obat Berbahaya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polres beserta jajaran polsek dalam menangani peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yaitu 35 kasus dengan melibatkan 41 tersangka. Selama bulan Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi yang menjerat 16 tersangka terkait kasus yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, dan berbagai jenis obat berbahaya lainnya. Para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres juga melakukan langkah pencegahan bersama lintas sektor. Mereka terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di masyarakat.





