Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menjadi bagian integral dari proses transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan layanan ini, identitas kependudukan dapat diakses secara digital melalui telepon seluler. IKD sendiri merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam format digital dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
Apa Itu IKD?
IKD, atau KTP Digital, adalah upaya digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Hal ini memungkinkan informasi kependudukan dapat membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah menjadikan IKD sebagai bagian dari ekosistem layanan publik digital dan sebagai pilar infrastruktur digital Indonesia.
Kenapa Masyarakat Perlu Memiliki IKD?
1. Memudahkan Akses Identitas: Identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler, mengurangi kebutuhan membawa dokumen fisik.
2. Mendukung Layanan Publik Digital: IKD dikembangkan untuk memperkuat ekosistem layanan publik digital dan meningkatkan integrasi layanan.
3. Lebih Praktis: Dokumen kependudukan dalam format digital memberikan kemudahan akses dalam layanan yang mendukung IKD.
4. Memperkuat Keamanan Identitas: IKD dirancang dengan mekanisme keamanan digital, namun masyarakat juga harus menjaga kerahasiaan data dan akses ke perangkat.
Bagaimana Cara Membuat IKD?
Proses pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, mengisi data yang diminta, dan mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Penting untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait pendaftaran IKD.
Dengan demikian, kehadiran IKD tidak menghilangkan KTP-el fisik yang tetap berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan IKD untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan administrasi. Segera daftarkan diri untuk memiliki IKD dan ikuti prosedur aktivasi yang berlaku.





