Polisi Beberkan Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI di Matraman
Pada hari Senin (17/8) pagi, seorang anggota TNI Angkatan Laut dengan inisial AW (39) menjadi korban pengeroyokan di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kejadian tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Matraman AKP Suripno.
Penggerebekan di Jalan Galur Sari IX
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat ke kantor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Saat melintas di Jalan Galur Sari IX, korban bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor lain dari arah berlawanan yang diketahui sebagai RY.
RY mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 berwarna merah. Setelah bersenggolan, RY memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban. Insiden cekcok mulut terjadi, dan pelaku akhirnya membenturkan helm ke kepala korban.
Pengeroyokan oleh Lebih dari Satu Orang
Seseorang kemudian datang dari belakang dan memegangi korban. Korban diduga ditendang dan dipukuli oleh RY serta orang lain yang identitasnya disebut sebagai FMN. Warga akhirnya merangkul untuk menghentikan tindakan kekerasan tersebut.
Dari kronologi kejadian, jelas terlihat bahwa korban mengalami kekerasan fisik dari lebih dari satu orang. Setelah peristiwa tersebut reda, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Matraman.
Pelaku Ditangkap dan Akan Diadili Secara Hukum
Polisi berhasil menangkap RY yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Saat ini, RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum.
RY disangkakan Pasal Penganiayaan Pasal 446 KUHP yang baru, dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda Rp50 juta. Proses hukum akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di Matraman.





