Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Mengapa Berlangsung Lima Hari?

by

Pelaksanaan Penundaan Rekening AMPB Berlangsung Lima Hari Kerja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja. Selama proses ini, rekening tidak disita, namun transaksi ditangguhkan.

Menjaga Kepentingan Pemilik Rekening

Budi menegaskan bahwa jumlah nominal rekening tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, transaksi yang ditangguhkan akan dikembalikan kepada pemilik aslinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dan menjaga kepentingan pemilik rekening.

Penangguhan transaksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan ini mengatur bahwa penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin terkait dan tidak boleh dilakukan oleh perorangan.

Klarifikasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Pihak kepolisian sedang melakukan klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana AMPB serta berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial. Jika tidak ditemukan tindak pidana dalam proses penyelidikan, rekening akan dibuka oleh otoritas bank. Namun, jika ada indikasi tindak pidana seperti aliran dana untuk kegiatan ilegal, akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kombes Pol Budi juga menyebut bahwa aliran dana dari sumber yang mencurigakan seperti judi online atau narkoba juga akan diperiksa lebih lanjut untuk keamanan Jakarta.

Sebagai bagian dari tindakan preventif, penangguhan transaksi ini merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan bahwa dana yang dikumpulkan digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak pelanggaran hukum terkait pengumpulan dana yang tidak sah.

Source link