Persidangan Terdakwa Pemerasan Ditolak Eksepsi dan Lanjut ke Tahap Pembuktian
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim memutuskan bahwa pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 9 September 2026.
Persidangan Dilanjutkan Tanpa Hambatan
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bangun didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha bernama Vincent. Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, maka majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Salah satu pertimbangan hakim adalah dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas, dan lengkap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya. Materi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Vincent sendiri, selaku pelapor dalam perkara tersebut, direncanakan akan menjadi salah satu saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan. JPU juga akan mempertimbangkan pemanggilan saksi lain sesuai kebutuhan pembuktian.
Persidangan Selanjutnya dan Tanggapan Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan penghormatannya terhadap putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Mereka siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.





