Pemerintah Hukum Mati Perusak Hutan: Penjaga Alam Bebas Pajak

by

Cerminan Kebijakan Lingkungan Kerajaan Majapahit yang Terkenal

Sebuah cerminan yang menunjukkan betapa pentingnya keberlanjutan lingkungan bagi kehidupan masyarakat pada era Kerajaan Majapahit tergambar jelas dalam aturan ketat yang diberlakukan terhadap hutan. Tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, hutan dipandang sebagai elemen penting yang mendukung keberlangsungan kerajaan serta kehidupan sehari-hari warga.

Hukuman Berat bagi Pelanggar Aturan

Menurut penelitian oleh Museum Ullen Sentanu yang merujuk pada penelitian Slamet Muljana, larangan menebang hutan tanpa izin terdokumentasikan dengan jelas dalam kitab perundang-undangan Majapahit. Pelanggar aturan ini dikenai denda yang cukup berat atau bahkan ancaman hukuman mati jika penebangan dilakukan pada malam hari. Hutan dianggap sebagai aset vital yang melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.

Insentif bagi Penjaga Alam

Tidak hanya mengandalkan hukuman, kerajaan juga memberikan insentif kepada masyarakat yang menjaga kelestarian hutan, seperti pembebasan pajak. Prasasti Katiden II tahun 1395 M menjadi bukti nyata pemberian insentif ini yang diamanatkan oleh pemerintah kepada warga yang menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar. Pendekatan ini menunjukkan perhatian pemerintah Majapahit dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Dalam karya sastra seperti Kakawin Nagarakertagama, kecintaan masyarakat Majapahit terhadap alam juga tercermin melalui penjelasan Empu Prapanca mengenai berbagai jenis tanaman yang dihiasi di sekitar ibu kota. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat serta pemerintah dalam menghijaukan sekitar pusat kegiatan dan menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Kerajaan Majapahit.

Source link