Polisi Sita Uang Tunai Rp11,595,000 dari Tersangka Kasus Penggelapan Saldo TikTok
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11.595.000 dari rekening Tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) terkait dengan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik Vilmei. Penyitaan ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan tersangka ke bank untuk pencairan sisa saldo.
Proses Penyitaan dan Kronologis Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa seluruh dana yang dapat ditarik telah disita untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan setelah tim berhasil mengidentifikasi rekening dan riwayat transaksi finansial tersangka. Uang yang tersisa dalam rekening tersebut diduga berasal dari pencairan hadiah digital yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok korban.
Selain itu, total kerugian sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar berdasarkan laporan dan audit internal yang diserahkan pihak pelapor. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tindak Lanjut Penyelidikan
Kasus penggelapan saldo akun TikTok ini masih terus ditelusuri oleh kepolisian. Polisi akan terus mengidentifikasi transaksi dan aset lain yang kemungkinan terkait dengan kasus ini. Setiap temuan akan segera ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang ada. Verdika menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan pihak berwenang sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dengan demikian, kasus penggelapan saldo akun TikTok yang melibatkan Vilmei atau MVK alias Vilmei dengan nilai kerugian mencapai Rp1,28 miliar tetap dalam proses penyelidikan yang intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.





