Polisi Sita 1.193 Gram Sabu dan Berbagai Jenis Narkotika di Kalideres
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Mereka berhasil menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja dalam operasi tersebut.
Tersangka dan Barang Bukti Disita
Operasi ini dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, yang juga berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House. Selain narkotika, polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, dan sebuah tas warna hitam. Mereka juga menemukan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengungkap bahwa tersangka mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A. Tersangka mengakui transaksi dilakukan dengan bertemu langsung atau melalui transfer pembayaran.
Penanganan dan Ancaman Hukuman
Seluruh barang bukti beserta tersangka TE telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. TE sendiri disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.





