Penegakan Hukum: Polisi Tuntut Pasangan Pembunuh Bayi di Jakbar

by

Pasangan Kekasih Pria dan Wanita Bunuh Bayi Di Jakbar

Jakarta – Pasangan kekasih pria berusia 28 tahun dan wanita berusia 23 tahun harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tega membunuh bayi mereka di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Kepolisian menjerat keduanya dengan pasal berlapis sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya yang keji.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Kepolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menjadi bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasangan tersebut sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan.

Bobby menjelaskan bahwa pasangan kekasih tersebut membunuh bayi mereka yang baru lahir karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga. Keduanya diduga menutup saluran nafas bayi malang tersebut hingga menyebabkan kematian.

Modus Operandi Pasangan tersebut

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, mereka khawatir suara tangisan bayi tersebut akan terdengar oleh tetangga. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menutup mulut bayi agar tidak menimbulkan suara berisik. Setelah mencegah bayi menangis, kedua orang tua tersebut memilih untuk membuang mayat bayi di sebuah kawasan perumahan di Jakarta Barat.

Setelah tindakan keji tersebut, kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Bayi malang tersebut dimasukkan ke dalam kardus, kemudian ke dalam karung goni sebelum dibuang ke sebuah rumah yang telah roboh.

Kisah tragis ini menjadi pelajaran bahwa perlindungan anak dan kemanusiaan harus diutamakan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mengulangi tindakan yang tidak manusiawi.

Source link