Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian pada 2026 setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026. RUU ini dinilai penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.
Memulihkan kerugian negara
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, pengejaran terhadap hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar. Secara keseluruhan, pemerintah juga mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.
Data tersebut menggambarkan besarnya peran pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi. Hasil penegakan hukum tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan kekayaan yang berhubungan dengan tindak pidana.
Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan itu dapat memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan tersebut, aparat tidak hanya berfokus membuktikan kesalahan pelaku, tetapi juga menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Mengisi celah aturan yang ada
Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama dalam mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tanpa putusan pidana membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, serta pengawasan menjadi unsur yang perlu diatur. Kajian mengenai implementasi pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.
Didorong komitmen internasional dan pengawasan publik
Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Komitmen itu relevan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu. Kondisi tersebut membuat negara membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menelusuri dan memulihkannya.
Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan kembali didorong pada 2026. Kelompok masyarakat sipil mendukung pengesahan RUU tersebut, sementara sejumlah kelompok antikorupsi menekankan pentingnya transparansi draf serta partisipasi publik.
Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Pembahasan yang terbuka dan hati-hati diperlukan agar upaya memulihkan aset hasil kejahatan tetap berjalan dalam kerangka negara hukum.





