Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Pademangan

by

Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang disimpan di sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/RW 01, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi tembakau sintetis di wilayah Pademangan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan.

Berawal dari laporan masyarakat

“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan kedua pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 800,48 gram.

Daniel menyebut AH dan R telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika itu selama sekitar satu tahun. Penangkapan keduanya, menurut dia, membuat barang tersebut tidak sempat beredar lebih luas.

“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujar Daniel.

Dipasarkan melalui akun media sosial tertutup

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis. Polisi menyebut akun yang digunakan bersifat tertutup atau private, sehingga informasi mengenai penjualan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.

Tembakau sintetis itu ditawarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Setelah calon pembeli memesan, mekanisme pengiriman ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata Daniel.

Atas dugaan peredaran tersebut, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link