Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Jakarta dan Depok. Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Dari proses itu, petugas memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat sedang menginap di Hotel G, Jakarta.
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Barang bukti ditemukan di kamar hotel
Petugas menangkap YN (39) dan RF (39) di kamar 612 hotel tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, yakni lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram.
Selain sabu, penyidik menyita 300 butir pil berwarna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 butir pil merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram. Polisi juga menemukan serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram.
Dua telepon seluler dan satu timbangan elektrik turut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga diperoleh dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok.
Penggeledahan berlanjut ke tempat kos
Pengembangan perkara dilakukan dengan menggeledah tempat kos milik YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Dari lokasi itu, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram.
Polisi juga menyita satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram. Menurut Wisnu, YN dan RF diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.
“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penindakan dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” kata Reynold.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.





