Masinis KA Jadi Tersangka Tragedi Bintaro, Dipecat dan Menderita

by

Tragedi Bintaro pada 19 Oktober 1987 tidak hanya mempertemukan dua kereta di jalur yang sama. Persidangan setelah kecelakaan itu mengungkap rangkaian persoalan dalam pengaturan perjalanan, komunikasi, persinyalan, beban kerja petugas, hingga pengelolaan penumpang. Namun, proses hukum pada akhirnya menetapkan empat pegawai PJKA sebagai pihak yang bersalah, termasuk masinis KA 225, Slamet Suradio.

Kecelakaan terjadi ketika KA 225 dan KA 220 melaju berlawanan di jalur yang sama. KA 225 bergerak dengan kecepatan sekitar 45 kilometer per jam, sedangkan KA 220 melaju sekitar 25 kilometer per jam. Kedua masinis tidak segera mengetahui keberadaan kereta lain di hadapan mereka sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Slamet mengalami luka parah, tetapi selamat. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama PPKA Sudimara, PPKA Kebayoran, dan kondektur KA 225. Penetapan itu dilakukan kepolisian dan tim Gabungan Penyelidikan Peristiwa Kecelakaan Kereta Api (Gappka).

Empat pegawai dinilai melakukan kesalahan

Berdasarkan pemberitaan koran Waspada pada 24 Oktober 1987, PPKA Sudimara dinilai bersalah karena menyampaikan pemindahan lokasi persilangan dari Sudimara ke Kebayoran kepada masinis dan kondektur KA 225 tanpa persetujuan PPKA Kebayoran.

PPKA Kebayoran juga dinyatakan bersalah karena memberangkatkan KA 220 tanpa persetujuan PPKA Sudimara. Sementara itu, Slamet dianggap tetap memberangkatkan KA 225 setelah menerima pemberitahuan mengenai persilangan, meski tidak mendapat perintah dari PPKA maupun kondektur pemimpin KA 225.

Kondektur KA 225 dinilai bersalah karena tidak berusaha menghentikan kereta yang menjadi tanggung jawabnya, walaupun mengetahui PPKA belum memberikan izin keberangkatan. Empat orang tersebut kemudian menghadapi proses persidangan.

Persidangan mengungkap persoalan yang lebih luas

Perkara itu tidak berhenti pada persoalan keputusan petugas di lapangan. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua kereta membawa penumpang di luar jumlah yang tercatat membeli karcis. Berdasarkan data penumpang yang memiliki karcis, KA 225 membawa 700 orang, sedangkan KA 220 membawa 500 orang. Di luar angka tersebut, masih terdapat ratusan penumpang gelap.

Hakim juga menyoroti kondisi kerja Slamet. Mengutip koran Neraca edisi 22 Agustus 1988, Slamet disebut telah membawa kereta sejak pagi pada 19 Oktober, dengan rute Tanah Abang–Merak sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum langsung menjalankan kereta lanjutan.

“Contohnya Slamet, ia baru saja membawa KA pada tanggal 19 Oktober sekitar pukul 06.00 WIB jurusan Tanah Abang-Merak. Namun, dibiarkan langsung membawa kereta lanjutan karena dianggap terbiasa hingga akhirnya tabrakan,” demikian pemberitaan Neraca yang mengutip sorotan hakim.

Selain beban kerja, pengaturan jadwal, sistem komunikasi, persinyalan, pengelolaan penumpang, serta ketiadaan jalur ganda turut disebut sebagai bagian dari persoalan yang melatarbelakangi kecelakaan.

Meski berbagai faktor itu muncul dalam persidangan, vonis tetap dijatuhkan kepada keempat pegawai. Mengutip Waspada pada 22 Agustus 1988, Slamet dihukum lima tahun penjara. Tiga pihak lainnya mendapat hukuman masing-masing 2,5 tahun hingga yang paling rendah 10 bulan penjara.

Vonis tersebut mengubah kehidupan Slamet. Ia menjalani hukuman, kehilangan pekerjaan sebagai pegawai kereta api, dan tidak memperoleh uang pensiun setelah dipecat. Ia juga kehilangan keluarganya. Slamet wafat pada Juni 2026.

Source link