The Original Manuscript of the 1945 Constitution – prabowo2024.net

by -54 Views
The Original Manuscript of the 1945 Constitution – prabowo2024.net

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Menurut saya, masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja tapi tidak tahu dimana tabungan kita berada, maka kita tidak akan bisa berbuat banyak. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun. Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak ditaati, kekayaan akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang tidak akan kuat, dan ekonomi akan dikuasai oleh bangsa lain.

Para elit Indonesia banyak yang pura-pura tidak mematuhi pasal 33 Undang-undang Dasar ’45. Ada juga yang menganggap pasal ini kuno, tidak penting, dan lebih memperhatikan persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi. Namun, prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 Pasal 33 adalah tentang usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, menguasai cabang-cabang produksi yang penting, dan mempergunakan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Elite Indonesia meninggalkan nilai-nilai Undang-undang Dasar ’45 dan Pancasila, yang dimungkinkan oleh amandemen UUD 1945 yang telah menambahkan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33, menjadikan ekonomi Indonesia bermazhab pasar bebas. Untuk memperbaiki hal ini, kita perlu kembali ke naskah asli konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan begitu, pemimpin dan tokoh politik Indonesia dapat berhenti menjadi pemimpi dan dapat melakukan banyak hal untuk Indonesia jika ekonomi negara dikuasai oleh rakyat Indonesia dan negara memiliki tabungan untuk membangun.