Dalam Sorotan Twitter, Keanehan Gugatan Almas Mengungkap Satu Per Satu

by -67 Views
Dalam Sorotan Twitter, Keanehan Gugatan Almas Mengungkap Satu Per Satu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gugatan Almas Janggal menjadi perbincangan populer di Indonesia, di media sosial (medaoa) X atau Twitter, pada Kamis (2/11/2023).

Kejanggalan demi kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden – calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali terungkap.

Kiwari, kejanggalan dokumen gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A disampaikan kepada publik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Kejanggalan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bahwa dokumen perbaikan perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak pernah ditandatangani oleh Almas sebagai pemohon maupun oleh kuasa hukumnya.

Hingga kini, setidaknya terdapat enam kejanggalan putusan MK yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023.

Diketahui, Anwar Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka, dan putusan ini memuluskan langkah Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo.

Berikut enam kejanggalan putusan MK, yang membuatnya menjadi perbincangan populer di medsos X.

Dari sekian berkas gugatan Almas, langsung memention nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo Putra Presiden Jokowi.

Dari sekian berkas gugatan, hanya pada berkas gugatan yang memention nama Gibran inilah sang paman Anwar Usman yang menjadi Ketua MK ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan ikut memutus perkara.

Dari 9 hakim MK yang setuju terhadap frasa berpengamalan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hingga level bupati/wali kota, hanya tiga hakim yang setuju. Artinya tiga suara hakim mengalahkan enam suara hakim.

Gugatan ini dicabut oleh pemohon. Setelah pemohon mencabut gugatan, seharusnya ia tidak bisa mengajukan permohonan dengan objek yang sama lagi.

Ada surat pembatalan pencabutan yang dikirimkan pada malam Sabtu saat hari libur. Surat pembatalan ini juga tidak lazim, terlebih lagi dikirim pada malam Minggu.

Dokumen perbaikan permohonan tidak pernah ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukum.

Trendingnya Gugatan Almas Janggal mendapat beragam tanggapan dari netizen.

Misalnya, yang disampaikan oleh pegiat medsos Septian Raharjo dengan akun @Gus_Raharjo.

“Gugatan Almas Janggal..?? Terus kawal meski mustahil ada Keadilan di Mahkamah Konstitusi, tapi setidaknya kita sudah berusaha mencegah yang tidak sesuai dengan Hukum dan melanggar Aturan. Pak @Jokowi Apa Bapak Akan terus membiarkan..?? Kecurangan ini dilakukan sebelum pertandingan dimulai,” tulisnya.

Sementara itu, seorang pegiat media sosial lainnya, Prihati Utami dengan akun @Prihati_utami, juga menyampaikan hal yang sama.