Gagalnya Mas Gibran Menjadi Cawapres Prabowo – Deliknews.com

by -116 Views
Gagalnya Mas Gibran Menjadi Cawapres Prabowo – Deliknews.com

Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10) membacakan putusan mengenai uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menolak mengabulkan permohonan dari pemohon seluruhnya, Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sebagai calon wakil presiden oleh Prabowo Subianto gagal total.

Sejumlah elemen telah memberikan usulan langsung kepada Prabowo baik dari kalangan Partai Gerindra maupun organisasi pendukung Jokowi terkait pencalonan Gibran ini, namun Gibran sendiri tidak pernah menyetujui atau mengiyakan tentang usulan pencalonan itu.

Walikota Solo hanya beberapa kali jalan bareng Prabowo dan membahas sejumlah isu krusial yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, MK dalam pembacaan putusan yang dihadiri oleh 9 hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia calon presiden/wakil presiden. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI (Pemohon) soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.