Pengawasan Perjalanan Dinas di Kota Pariaman Tidak Dilakukan oleh Sekwan – Deliknews.com

by -97 Views
Pengawasan Perjalanan Dinas di Kota Pariaman Tidak Dilakukan oleh Sekwan – Deliknews.com

Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Yusrizal. (Foto: okeline.com)

Kota Pariaman, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Pariaman tahun 2021 dengan nilai total mencapai Rp1 miliar lebih.

Salah satu item temuan pembayaran biaya akomodasi hotel Rp220 juta lebih yang tidak dapat diyakini karena kesamaan nomor kamar pada tanggal dan hari yang sama untuk tamu yang berbeda yaitu dari Pemda Padang Pariaman, Pasaman, Kab Solok, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, Agam, Pesisir Selatan, Bukittinggi.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas berindikasi tidak dilaksanakan oleh 16 orang pelaksana perjalanan dinas.

Menurut BPK, persoalan tersebut salah satunya disebabkan karena Sekretaris DPRD Kota Pariaman tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya.

Baca juga: SPj Perjalanan Dinas DPRD Padang Pariaman Terindikasi Fiktif Rp115 Juta

Darlin WM Terima Penghargaan dari BPK Pusat

Lebih lanjut, 10 dari 16 pelaksana perjalanan dinas dapat membuktikan pelaksanaan perjalanan dinas melalui foto asli yang menunjukkan lokasi dan waktu diambilnya foto tersebut, serta google map yang menunjukkan keberadaan yang bersangkutan di Kota Pekanbaru sesuai dengan tanggal penugasan.

Sedangkan 6 pelaksana perjalanan dinas lainnya hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 5 April 2022 tidak dapat memberikan penjelasan atau tambahan bukti apapun untuk menunjukkan perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan. Nilai perjalanan dinas yang berindikasi tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp220 juta lebih.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD, dan Perwako Pariaman Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2021.

Kemudian juga tidak sesuai dengan Perwako Pariaman Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN/Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2021.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Yusrizal dikonfirmasi membantah adanya temuan pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat.

“Tidak ada yang tidak berangkat, yang temuan kelebihan pembayaran, semua ada bukti berangkat. Semua sudah diperiksa sama BPK. Temuan sudah dikroscek semua, sudah dikonfirmasi, awalnya begitu, tapi sudah dikonfirmasi,” kata Yusrizal dihubungi via WhatsApp, Selasa (12/7/22).

Disampaikan Yusrizal, temuan sudah dikembalikan, namun soal berapa nilainya Ia tidak ingat.

(Darlin)