Gugatan Kubu AHY dari Demokrat Ditolak – Deliknews.com

by -183 Views
Gugatan Kubu AHY dari Demokrat Ditolak – Deliknews.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan oleh 12 kader Demokrat, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal. DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

“Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya rekayasa,” kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).

Rahmad meminta agar kubu AHY tidak perlu panik dan berspekulasi. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. “Kita harus menghargai keputusan ini. Putusan di PTUN pun juga menanti,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan bahwa keputusan pengadilan ini adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Menurutnya, keberadaan putusan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum.

“Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan lengkap ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan,” ucapnya.

Rahmad juga mengimbau kepada semua kader Partai Demokrat untuk tetap tenang dan tidak terlalu bersemangat mengenai putusan tersebut. Dirinya juga meminta kader untuk terus berdoa, memantau, dan mengawal proses gugatan di PTUN.

“Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat secara jelas masalah serius yang terjadi di dalam Partai Demokrat sehingga keadilan benar-benar bisa diberikan kepada DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang melalui PTUN nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan AHY kepada 12 kader Demokrat yang menyelenggarakan KLB. Keduabelas kader tersebut antara lain Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Achmad Yahya.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (12/8) oleh Ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik karena tidak pernah menghadiri sidang mediasi.