Anggota DPRD Sumbar Nurnas meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi segera menjalankan rekomendasi BPK untuk memberikan sanksi kepada Kadis Pendidikan Adib Alfikri sebagai Penanggungjawab Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) tahun 2020, dan Kabid SMA Suryanto sebagai Ketua Panitia.
“Kita minta gubernur segera menjalankan rekomendasi BPK, jangan hanya surat teguran. Kalau surat teguran sebanyak 1 koper tidak ada gunanya, harus diberikan sanksi kalau perlu ganti,” tegas Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar ini saat dihubungi, Sabtu (18/12/21).
Tokoh Inspirasi Penyiaran Sumbar ini mengaku sangat prihatin pengguna anggaran setingkat Kadis Pendidikan melanggar banyak aturan dalam kegiatan PPDB.
Diketahui rekomendasi BPK bukan hanya soal sanksi, tapi juga pengembalian dana BOS ke masing – masing sekolah.
“Katanya sebagian telah dikembalikan. Tapi setahu saya belum sampai laporannya ke DPRD,” tukas Nurnas.
Diberitakan sebelumnya, Disdik Sumbar nekat melaksanakan kegiatan PPDB daring yang tidak dianggarkan dalam APBD di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, sehingga diduga banyak aturan yang dilanggar dengan menggunakan dana BOS Rp516,7 juta.
Penanggungjawab PPDB Disdik Sumbar Bungkam Soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Sementara, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1) telah mengatur bahwa Tim BOS tidak boleh menggunakan dana BOS reguler untuk sewa aplikasi pandataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru daring dan membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri pada Pasal 35 dinyatakan bahwa pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK dilaksanakan dengan sistem daring, namun dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (luring) yang diatur oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas.
Kemudian Pasal 63 menyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasinya, dalam rangka pembahasan RKA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan TAPD menunjukkan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan anggaran untuk kegiatan PPDB daring, baik pada APBD murni maupun pada APBD perubahan.
Disdik Sumbar meminta bantuan Tim IT dari Universitas Negeri Padang (UNP) menyelesaikan permasalahan aplikasi PPDB daring tahun 2020 dari serangan siber, yang sebelumnya dikembangkan secara mandiri oleh Dinas Pendidikan dengan memberdayakan Tim IT dari SMK 4 Payakumbuh.
Pengambilalihan pengembangan aplikasi PPDB daring oleh Tim IT UNP tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas, sehingga tidak diketahui hak dan kewajiban dari masing – masing pihak, termasuk mengenai jumlah pembayaran yang timbul sehubungan dengan pemanfaatan infrastruktur dan biaya tenaga ahli IT dari pihak UNP.
Dari kerjasama itu, Panitia PPDB daring melakukan pembayaran sebesar Rp300 juta kepada Tim IT UNP. Pembayaran dilakukan atas nama perorangan/tim bukan atas nama UNP sebagai sebuah Instansi publik, sehingga tidak disetorkan ke kas milik UNP untuk dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sejumlah infrastruktur IT milik UNP dalam kegiatan PPDB daring di lingkungan Disdik Sumbar.
Masa Pandemi, Disdik Sumbar Diduga Selewengkan Dana BOS Rp516 Juta
Dalam pengumpulan biaya kegiatan PPDB daring ini, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) dan memilih layanan PPDB daring SMA dan SMK yang ditawarkan oleh CV. Valezis Teknologi Indonesia (VTI).
Masing – masing sekolah melakukan pembayaran menggunakan dana BOS berdasarkan invoice yang diterbitkan melalui aplikasi SIPLAH dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang diterima sekolah. Terdapat juga sekolah yang melakukan pembayaran tanpa melalui aplikasi SIPLAH tetapi langsung melakukan penyetoran ke nomor rekening CV.VTI.
Dana yang dibayarkan oleh masing-masing sekolah sehubungan dengan kegiatan PPDB daring pada SIPLAH yang masuk ke rekening CV VTI, ditarik oleh Direktur CV VTI dan diserahkan kepada Koordinator Teknis dalam susunan kepanitiaan PPDB daring Tahun 2020. Kemudian Koordinator Teknis melakukan pembayaran secara tunai ke perorangan/tim di UNP.
Anggaran bersumber dari dana BOS SMA dan SMK tersebut tidak hanya untuk UNP tapi juga untuk honor panitia PPDB daring. Koordinator Teknis PPDB daring 2020 Sultoni tidak membantah bahwa pihaknya sebagai panitia sebanyak 6 orang menerima honor dari Dana BOS.
Sultoni juga tidak membantah pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp300 juta ke Perorangan/Tim di UNP, pendaftaran CV.VTI sebagai penyedia layanan PPDB daring pada aplikasi SIPLAH dilakukan Panitia PPDB, pembayaran yang diterima oleh CV.
VTI sebesar Rp550.000.000 malah diserahkan seluruhnya kepada Panitia.
Ketua Panitia Suryanto juga tidak membantah persoalan temuan PPDB daring ini. Ia menanggapi via WhatsApp dengan singkat mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri sebagai Penanggungjawab PPDB daring tersebut belum buka suara tidak menanggapi surat konfirmasi yang dikirimkan pada September 2021 lalu.
Kemudian surat konfirmasi yang dilayangkan kepada Rektor UNP, Ganefri terkait kerjasama pengembangan aplikasi PPDB daring dengan Disdik Sumbar belum ditanggapi.
Demikian juga Gubernur Sumbar Mahyeldi dikonfirmasi via WhatsApp apakah sudah memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dan Panitia PPDB Daring, sebagaimana rekomendasi BPK, namun Mahyeldi belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.