Pemilih ODGJ diwajibkan Sertakan Surat Dokter saat datang ke TPS – Deliknews.com

by -186 Views
Pemilih ODGJ diwajibkan Sertakan Surat Dokter saat datang ke TPS – Deliknews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dengan syarat harus menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan dari dokter tersebut akan menentukan apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS. Selain itu, KPU DKI juga akan memberikan pendampingan kepada pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti saat mereka menuju bilik suara, dan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa pemilih yang tidak bisa ke TPS akan didatangi petugas KPU jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi.

Data KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya adalah penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ. Penyandang disabilitas mental tetap memiliki hak suara yang harus diperhitungkan dalam Pemilu 2024.