TKN Prabowo-Gibran Mengungkap Bahwa Mayor Teddy Bukan Berperan Sebagai Timses, Melainkan Sebagai Ajudan! – Deliknews.com

by -54 Views
TKN Prabowo-Gibran Mengungkap Bahwa Mayor Teddy Bukan Berperan Sebagai Timses, Melainkan Sebagai Ajudan! – Deliknews.com

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya bukanlah tim sukses, melainkan ajudan pribadi dari calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

“Dia memang adalah ajudan yang selalu mendampingi Pak Prabowo. Sebagai ajudan yang melekat, dia harus selalu ada mendampingi Pak Prabowo,” kata Rosan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Rosan juga memberi tanggapan terkait penampilan Teddy yang mengenakan baju berwarna biru yang sama dengan tim sukses saat mendampingi Prabowo dalam debat capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember lalu.

Menurut Rosan, penampilan tersebut bukanlah bentuk dukungan Teddy kepada Prabowo secara politik. Rosan menegaskan bahwa tidak ada campur tangan instansi negara dalam tim sukses Prabowo-Gibran.

“Warna baju memang bisa bermacam-macam, dan selama baju tersebut tidak memiliki tulisan apapun, seperti nomor 1 atau gambar paslon, maka tidak ada yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menuai sorotan, termasuk di media sosial. Beberapa pihak menilai bahwa keberadaan Teddy, yang juga mengenakan pakaian dengan warna yang sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu, menjelaskan bahwa TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Namun, saat ditanya mengenai aturan tersebut, Julius menjawab bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.

Artikel ini ditulis oleh Ian.